BANJARMASIN, iNews.id - Polda Kalimantan Selatan mengakui banyak masyarakat tak mengetahui adanya kebijakan pengetatan di perbatasan Provinsi Kalsel dan Kalimantan Timur. Seperti syarat wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19 sehingga pelaksanaan di lapangan belum optimal.
"Faktanya hampir semua pengendara yang melintas di perbatasan yaitu dari Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur kebingungan atas kebijakan di Kalsel ini," ujar Karo Ops Polda Kalsel Kombes Pol Nur Subchan di Banjarmasin, Kamis (15/7/2021).
Dia mengungkapkan jika Pemprov Kalsel saat ini terus melakukan komunikasi dengan pemerintah provinsi tetangga terkait adanya kebijakan pengetatan pintu masuk.
"Setiap orang yang masuk baik melalui jalur udara, laut maupun darat wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR," katanya.
Sebagaimana Surat Edaran Forkopimda Kalsel tanggal 9 Juli 2021 tentang Ketentuan Pemeriksaan Swab Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) bagi Pelaku Perjalanan di Provinsi Kalsel.
"Kami harapkan koordinasi ini berjalan mulus sehingga dapat tersosialisasi dengan baik ke masyarakat di dua provinsi tetangga," katanya,
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait