Juru Bicara PN Banjarmasin Ars Bawono Langgeng (tengah) menjelaskan putusan majelis hakim. (Antara)

BANJARMASIN, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin siap menyidangkan kasus korupsi proyek irigasi Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Kasus tersebut ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami siap menyidangkan jika memang berkasnya masuk di sini," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin Aris Bawono Langgeng, Kamis (18/11/2021).

Menurut Aris, setiap berkas yang masuk di PN Banjarmasin akan diberikan nomor register perkara. Selanjutnya PN Banjarmasin akan menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Dalam kasus ini ada dua tersangka, yakni MRH yang merupakan Direktur CV Hanamas, dan FH Direktur CV Kalpataru. Berkas kedua tersangka telah selesai dan segera dilimpahkan ke pengadilan.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network