Sementara itu, Ketua Unit Donor Darah (UDD) PMI Banjarmasin dr Aulia Ramadhan Supit, mengatakan sebelum munculnya PKPU itu, dari jadwal sudah ada beberapa parpol dan pihak lain yang bekerja sama dengan PMI Banjarmasin untuk menggelar donor darah.
Dengan muncul PKPU tentang Perubahan Kedua atas PKPU nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19, dia menyatakan tidak berani menggelar donor darah bersama organisasi politik selama masa kampanye.
"Kita PMI juga tak mau disalahkan, tetapi di satu sisi kita juga membutuhkan darah," ujarnya.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait