BANJARMASIN, iNews.id - PMI Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengeluhkan larangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap donor darah selama kampanye Pilkada 2020. Saat ini stok darah sedang menipis di tengah pandemi Covid-19.
"Kami sudah sangat kesulitan mencari pendonor darah, stok makin berkurang di masa pandemi Covid-19. Ternyata ada aturan ini lagi dari KPU," ujar Ketua PMI Kota Banjarmasin Rusdiansyah di Banjarmasin, Selasa (29/9/2020).
Dalam PKPU tNomor 13 Tahun 2020, Pasal 88C ayat 1 poin e, disebutkan larangan kegiatan sosial berupa bazar, dan atau donor darah.
Regulasi yang diterbitkan KPU Pusat itu dinilai sangat merugikan PMI Banjarmasin. Sebab saat ini pihaknya sangat membutuhkan stok darah tidak kurang 100 kantong per hari.
Menurut dia, aturan ini menambah sulit PMI menyediakan kebutuhan darah untuk rumah sakit atau masyarakat. Dia meminta regulasi tersebut dipertimbangkan dan KPU bisa memberikan dispensasi karena ini kaitan dengan donor darah.
"Jika dilarang tentu sangat kami sayangkan," katanya.
Apalagi, kata Rusdiansyah, dalam sehari PMI Banjarmasin harus menyediakan 100 kantong darah. "Darah itu digunakan untuk pasien di RS yang perlu darah, baik operasi atau melahirkan," katanya.
Dia berharap kebijakan PKPU tersebut tidak berlaku ketat karena donor darah ini tujuannya untuk kebutuhan PMI, yakni kemanusiaan.
"Secepatnya ini kita koordinasikan dengan KPU kalau ada celah-celah yang bisa membuat donor darah tetap bisa digelar bersama pihak organisasi politik. Karena donor darah inikan kepentingan kemanusiaan, jadi tidak perlu dikaitkan dengan politik, agama ataupun SARA," ucapnya.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait