Di sisi lain, menyikapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berakhir hari ini (22/2), Safrizal mengatakan akan memperpanjang aturan tersebut hingga 8 Maret mendatang, dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2021.
“Kita juga akan merujuk kesitu walaupun kita bukan daerah Jawa dan Bali, misalnya daerah yang di desanya berada di zona merah maka akan dilarang mengumpulkan orang banyak, kalau tempat ibadah jaga jarak dan jumlah orangnya dibatasi,” katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait