Penjabat Gubernur (Pj) Kalimantan Selatan (Kalsel) Safrizal ZA (Foto: MC Kalsel)

BANJARMASIN, iNews.id - Penjabat Gubernur (Pj) Kalimantan Selatan (Kalsel) Safrizal ZA mewajibkan rapid test antigen dalam pertemuan formal yang dihadiri oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan itu telah tertuang dalam surat edaran.

“Kita  telah menerbitkan surat edaran yang mewajibkan  swab antigen pada setiap kegiatan pemerintahan yang mengumpulkan orang banyak,” ujar Safrizal ZA, dilansir portal resmi Pemprov Kalsel, Selasa (23/2/2021).

Jumlah peserta kegiatan pun dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas ruangan atau maksimal 50 orang. Sedangkan untuk aktivitas kerja sehari-hari, ASN diwajibkan mengenakan pakaian lengan panjang, selain tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerja masing-masing.

“Hal ini agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan, tentunya dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan,” ucap Safrizal.

Di sisi lain, menyikapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berakhir hari ini (22/2), Safrizal mengatakan akan memperpanjang aturan tersebut hingga 8 Maret mendatang, dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2021.

“Kita juga akan merujuk kesitu walaupun kita bukan daerah Jawa dan Bali, misalnya daerah yang di desanya berada di zona merah maka akan dilarang mengumpulkan orang banyak, kalau tempat ibadah jaga jarak dan jumlah orangnya dibatasi,” katanya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network