Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq dituntut 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Jaksa Penuntut Umum meyakini Habib Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Habib Rizieq bersama-sama Haris Ubaidillah, Ahmas Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi juga jadi terdakwa dalam perkara ini diyakini melanggar Pasal 82A Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 Ayat (1) KUHP.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait