JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur divonis hukuman denda Rp20 juta atau kurungan lima bulan untuk Habib Rizieq Shihab. Mantan imam besar FPI itu pun mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor. Majelis Hakim menyebut Habib Rizieq tidak mendukung pencegahan penularan Covid-19.
"Menjatuhkan denda sejumlah Rp20 juta. Kalau denda tidak dibayar diganti kurungan selama lima bulan," kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
"Pikir-pikir," jawab Habib Rizieq.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor saat mengunjungi Markaz Syariah Agrokultural, Bogor, Jumat (13/11/2020). Dia juga dituntut 2 tahun penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada acara akad nikah putrinya Sabtu, 14 November 2020.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait