Berdasarkan pengakuan pelaku, dia mengenal korban melalui aplikasi pertemanan hingga diajak bertemu untuk jalan-jalan.
Namun dalam perjalanan, korban yang di bawah ancaman dibawa pelaku ke sebuah penginapan dan terjadilah aksi bejat pelaku.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolda Kalsel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Dia menambahkan, kepada setiap orang tua agar dapat mengawasi pergaulan anaknya termasuk penggunaan media sosial agar tidak menjadi korban kejahatan termasuk tindak asusila.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait