“Statement dari Menteri Ketenagakerjaan bahwa sesuai dengan arahan Presiden untuk Permenaker tersebut akan dilakukan revisi atau perubahan,” katanya.
Maka dari itu, pemerintah daerah masih menunggu hasil revisi yang dikeluarkan oleh Kementerian.
“Kami masih menunggu untuk hasil dari revisi yang nantinya dibuat oleh pemerintah pusat,” ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait