Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, Siswansyah (Foto: Dok MC Kalsel)

BANJARMASIN, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan masih menunggu Revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan itu rencananya akan diterapkan bulan Mei 2022.

“Yang mana untuk regulasi semua di laksanakan di pusat, kami selaku pemerintah daerah hanya menjalankan kebijakan yang dibuat,” ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, Siswansyah, dikutip dari portal resmi Pemprov Kalsel, Jumat (25/2/2022).

Siswansyah mengatakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 walaupun telah dikeluarkan, tetapi  rencananya akan diberlakukan pada bulan Mei tahun 2022. Peraturan tersebut akan dilakukan revisi dan perubahan sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network