Terminal KM-6 Banjarmasin. (Foto: Antara/Sukarli)

Persyaratan, lanjut Rusma, dibawa oleh penumpang dan akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Tidak hanya penumpang, Rusma pun mengatakan peraturan juga berlaku bagi sopir angkutan di Terminal Km 6.

“Diharapkan para pelaku usaha angkutan dapat mematuhi aturan tersebut yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini juga untuk meantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19,” kata Rusma.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network