BANJARMASIN, iNews.id - Kepala UPTD Terminal Tipe B Dishub Kalimantan Selatan (Kalse) Rusma Khazairin mengimbau penumpang untuk membawa sertifikat vaksin. Kebijakan ini diambil sesuai pelaksanaan PPKM level 4 di sejumlah wilayah di Kalsel.
“Jadi setiap masyarakat yang ingin bepergian antardaerah di Kalsel menggunakan jasa angkutan umum di terminal tipe B diimbau membawa sertifikat vaksin demi kelancaran perjalanan,” kata Rusma Khazairin, dikutip dari portal resmi Pemprov Kalsel, Kamis (26/8/2021).
Rusma menegaskan, pihaknya tidak melakukan pelarangan, hanya saja membatasi penumpang maksimal 70 persen. Sementara persyaratan lainnya yakni keterangan negatif Covid-19.
“Untuk penumpang pada masa pemberlakuan PPKM level 4, diminta untuk membawa persyaratan seperti yang disyaratkan pada PPKM level 4 tersebut, dan penumpang pun dibatasi,” ujarnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait