Namun, sangat disayangkan petugas tidak mendapati siapa pembawa makanan itu karena selama pandemi Covid-19 tidak membuka layanan kunjungan bagi warga binaan.
Surya mengatakan, kalau enam paket sabu-sabu tersebut diyakini merupakan pesanan dari salah satu narapidana atau warga binaan yang ada di dalam Lapas Kelas II A Banjarmasin.
"Untuk Kasus ini, kami serahkan ke pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dan barang bukti berupa enam paket sabu-sabu juga telah diserahkan," tutur Andi Surya.
Andi Surya juga mengatakan kedepannya penjagaan akan dilakukan lebih ketat lagi agar tidak ada barang terlarang seperti narkoba bisa masuk dan lolos ke dalam Lapas ini.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait