Menurutnya, dalam penanganan kawasan kumuh ada tujuh indikator permukiman kumuh yakni keteraturan bangunan, jalan lingkungan, drainase lingkungan, pengelolaan sanitasi, pengelolaan air minum, pengelolaan sampah dan sarana prasarana pengamanan kebakaran.
Selain menangani penuntasan kawasan kumuh, pihaknya juga memiliki program peningkatan kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada kawasan permukiman kumuh kewenangan Provinsi yaitu 10-15 hektare sebanyak 280 unit tersebar di 13 Kabupaten/Kota se Kalsel.
“Jadi kita tahun ini akan menangani 280 unit RTLH Kawasan kumuh. Satu unit rumah akan mendapatkan bantuan uang perbaikan sebesar Rp20 juta,” katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait