Imbauan waspada Covid-19 di Banjarmasin.(Foto: Antara)

Poin kelima, setiap acara perkawinan yang dilaksanakan di tengah masyarakat (bukan di gedung) wajib melibatkan Satgas kelurahan sebagai pengawas pelaksanaan protokol kesehatan sampai acara selesai.

Poin keenam, semua ketentuan berlaku sejak 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Poin ketujuh, tidak mematuhi surat edaran ini, adalah pelanggaran atas upaya karantina kesehatan dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 68 tahun 2020, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan berlaku.

"Kami harapkan masyarakat mematuhi semua ketentuan ini, karena semua harus kompak demi keselamatan bersama, sebab daerah kita belum aman dari penularan," ujarnya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network