BANJARMASIN, iNews.id - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini untuk pengendalian Covid-19 di kota tersebut yang dimulai pada 11-25 Januari 2021.
"Ya, hari ini (Senin, 11/1) Kota Banjarmasin resmi menerapkan PPKM," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi, Senin (11/1/2021).
Ada tujuh poin dalam penerapan PPKM Kota Banjarmasin tersebut untuk menindaklanjuti Diktum kedelapan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Poin pertama, kepada semua masyarakat Kota Banjarmasin wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis dan mendukung semua program pemerintah dalam upaya pengendalian Covid-19 di Banjarmasin. Kemudian poin kedua agar semua Satgas tingkat kelurahan mengoptimalkan kembali upaya pembatasan kegiatan di masyarakat yang berpotensi menyebarkan Covid-19 melalui edukasi secara langsung terhadap penerapan protokol kesehatan.
Poin ketiga, semua tempat hiburan malam, cafe dan restoran atau rumah makan untuk membatasi buka hanya sampai pukul 22.00 Wita. Poin keempat, semua kegiatan mengumpulkan orang banyak wajib memiliki izin Satgas Covid-19 sebagai langkah pengendalian.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait