MF diketahui mengantar MS menggunakan sepeda motor menuju lokasi tempat korban berada.
"Pembunuhan berawal dari cekcok mulut antara korban dan teman pelaku ketika pesta minuman keras," kata Rifa'i.
Kedua tersangka kini diproses hukum di Polres Banjarbaru. Atas barang bukti dua bilah senjata tajam jenis belati dan rekaman kamera pengawas (CCTV), keduanya dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait