Kasat Reskrim Kotabaru, AKP Abdul Jalil didampingi Wakapolres Kompol Sofyan dan KBO Sat Reskrim Ipda Kitty Tokan saat memperlihatkan barang bukti (Foto: Antara/Ahsin)

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil menambahkan tersangka tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan, namun sempat mempertahankan tasnya.

"Kita melakukan uji balistik di Mako Brimob Banjarbaru," ucap Abdul Jalil.

Tersangka TR dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup atau maksimal penjara 20 tahun.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network