KOTABARU, iNews.id - Tim Gabungan Polres Kotabaru dan TNI menyita sepucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver dan sembilan butir amunisi di area pertambangan di kawasan Gunung Siwalang, Desa Buluh Kuning, Kecamatan Sungai Durian. Penyitaan ini usai polisi mengamankan lokasi tambang tersebut.
"Penangkapan berawal dari operasi rutin TNI dan Polri melakukan pengamanan lokasi tambang ilegal di lokasi PT Pelsart," Kata Waka Polres Kotabaru, Kompol Sofyan, Kamis (30/3/2023).
Sofyan menjelaskan awalnya aparat gabungan berpatroli rutin. Kemudian bertemu 13 orang di lokasi wilayah tersebut, namun salah satu warga membawa tas gendong.
Selanjutnya, petugas gabungan menanyakan isi tas tersebut, namun warga itu terlihat mencurigakan sehingga petugas memeriksa tas yang diketahui berisi senjata api rakitan.
"Setelah diketahui menyimpan senjata api, tersangka berinisial TR dibawa ke Polsek Sungai Durian," ujar Sofyan.
Berdasarkan keterangan tersangka TR, senjata api rakitan dengan sembilan butir amunisi tersebut diperoleh dari P sebagai jaminan karena meminjam uang kepada tersangka.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil menambahkan tersangka tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan, namun sempat mempertahankan tasnya.
"Kita melakukan uji balistik di Mako Brimob Banjarbaru," ucap Abdul Jalil.
Tersangka TR dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup atau maksimal penjara 20 tahun.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait