Ilustrasi Pedagang minyak goreng di Pasar Tradisional . (foto: iNews.id/Galih Wisma)

Setelah menerima laporan, Birhasani mengatakan pihak distributor akan melanjutkan prosesnya ke tingkat produsen yang terdaftar sebagai penerima subsidi. Dari produsen, akan kembali lagi ke supplier atau distibutor untuk didistribusikan ke pedagang.

“Penyelesaian masalah ini perlu waktu yang cukup lama prosesnya, Dinas Perdagangan siap memberikan konsultasi dan dukungan jika pedagang memerlukannya agar proses recovery penyesuaian harga ini cepat selesai,” kata Birhasani.

Birhasani pun mengatakan pelaku usaha harus proaktif menyelesaikan prosedur sesuai tanggung jawab masing-masing. Jika semua pihak bijak menyikapi transisi, maka pelaku usaha tidak akan mengalami kerugian.

“Kondisi tersebut juga sudah dilaporkan ke Kementerian Perdagangan, juga sudah disampaikan ke berbagai pihak terkait agar lebih bijak dalam menyikapi masa transisi ini, artinya konsumen bisa mendapatkan harga murah dan pelaku usaha tidak dirugikan,” ujar Birhasani.

Di sisi lain, Birhasani juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aksi borong, karena kebijakan satu harga Rp14.000/liter bukan harga promo, melainkan subsidi selama enam bulan yang mungkin saja akan diperpanjang.

“Di masa transisi berlakunya minyak goreng satu harga di pasar tradisional ini Pemerintah Provinsi Kalsel bekerja sama dengan kabupaten/kota dan produsen tetap melakukan operasi pasar hingga 13 kabupaten/kota,” kata Birhasani.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network