BANJARBARU, iNews.id – Polres Banjarbaru memproses hukum 16 calon penumpang pesawat di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) karena membawa surat hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 palsu dan sertifikat vaksin yang juga dipalsukan.
Polisi kini masih menyelidiki kasus pemalsuan surat PCR untuk mencari otak di balik pemalsuan surat tersebut.
"Sekarang tim lagi melakukan penyelidikan untuk mendalami temuan ini," kata Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, Jumat (9/7/2021).
Dia menegaskan, jika nantinya hasil penyelidikan memenuhi unsur pidana, maka statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan dan selanjutnya ada penetapan tersangka.
"Semua pihak yang terkait termasuk petugas di bandara saat itu melakukan pemeriksaan dokumen kami mintai keterangannya. Begitu juga pihak rumah sakit atau klinik yang namanya dicatut untuk dokumen PCR," ujar Doni.
Temuan surat PCR dan sertifikat vaksin palsu itu terjadi pada Rabu (7/7/2021), di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin. Ada 16 calon penumpang pesawat kedapatan petugas menunjukkan dokumen palsu tersebut, sehingga batal diizinkan terbang.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait