BANJARMASIN, iNewsi.id - Oknum bhayangkari bandar arisan online fiktif di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) divonis 1 tahun sembilan bulan. Perempuan berinisial RA ini wajib membayar kerugian korbannya senilai Rp650 juta lebih.
"Terdakwa juga divonis wajib membayar restitusi atau kerugian para korban senilai Rp650 juta lebih," kata Heru saat membacakan putusan hakim, Senin (1/8/2022).
Apabila terdakwa tidak bisa melaksanakan pembayaran kerugian para korban, maka barang bukti yang disita akan dilelang dan hasilnya untuk membayar restitusi.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Martapura menyerahkan langkah hukum atas vonis tersebut kepada penasihat hukumnya yang menyatakan pikir-pikir.
"Atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis, kami pikir-pikir dulu," ujar Syahrani selaku kuasa hukum terdakwa itu.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait