Oknum Bhayangkari berinisial RA yang diduga sebagai bandar dari penipuan berkedok arisan online (Foto: dok Polresta Banjarmasin)

“Kami terbuka dalam penanganan kasus ini, apabila ada tentunya kita proses hukum," ujarnya.

Orang nomor satu dijajaran Polresta Banjarmasin juga menjelaskan dari informasi yang diterima bahwa arisan itu sudah berjalan sejak 2017. Kemungkinan banyak korban yang dirugikan tidak hanya dari Kalimantan tapi dari daerah lain mungkin juga ada.

Dia mengimbau, bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera mungkin melapor.

“Kemungkinan 100 orang lebih dan untuk kerugian mungkin miliaran,” katanya.

“Modusnya memberikan arisan dengan memberikan iming-iming, dengan memilih slot-slot tertentu. Misalkan slot 10 juta dapatnya 13 setengah juta,” ucapnya lagi.

Kapolresta mengatakan untuk RA selain dikenakan tindak pidana penipuan juga akan dikenakan tindak pidana pencucian uang.

“Biar hartanya habis semua dan mudah-mudahan uang korban bisa kembali,” ujarnya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network