Namun, kata Suyato lagi, pemerintah kota dalam hal ini tim Satgas Covid-19, perlu juga mengetatkan penjagaan pintu masuk, sebagaimana yang sudah ditetapkan di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
"Kita setuju itu, warga yang datang dari daerah zona merah seperti dari pulau Jawa, harus memiliki bukti surat bebas dari Covid-19," tuturnya.
Hal ini sebagai langkah kewaspadaan sejak dini, tutur Suyato, agar Banjarmasin tidak sampai mengalami seperti di pulau Jawa dan Bali, hampir semua zona merah.
"Kalau di daerah kita kan informasi dari Satgas Covid-19 hanya ada zona orange pada enam kelurahan, kita harus bisa bertahan jangan sampai nambah lagi, apalagi sampai berubah merah, semua harus kompak sekarang untuk saling mengingatkan protokol kesehatan," ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin, Machli Riyadi mengatakan, Kota Banjarmasin belum ada zona merah, hanya ada zona orange di enam kelurahan, yakni, Kelurahan Sungai Andai, Sungai Miai, Surgi Mufti, Pekapuran, Pemurus Dalam dan Tanjung Pagar.
“Kota Banjarmasin juga tidak memperpanjang lagi penerapan PPKM skala mikro setelah habis pada 28 Juni lalu,” ujarnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait