Terminal KM-6 Banjarmasin terpantau dari luar tampak sepi aktivitas penumpang mudik, Kamis (6/5/2021). Banjarmasin belum perlu menerapkan PPKMD arurat karena masih nihil zona merah. (Foto: Antara/Sukarli)

BANJARMASIN, iNews.id - DPRD Kota Banjarmasin menyatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat belum perlu diterapkan karena masih nihil zona merah Covid-19

DPRD pun meminta kepada Satgas Penanganan Covid-19 untuk tidak terlalu agresif menerapkan protokol kesehatan di masyarakat.

"Karena daerah kita tidak lagi menerapkan PPKM, apalagi PPKM darurat, sehingga tidak perlu agresif dalam menerapkan protokol kesehatan di masyarakat," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Suyato, Rabu (14/7/2021).

Dia menjelaskan, kondisi di Banjarmasin hanya ada zona orange, artinya tidak sangat mengkhawatirkan, sehingga belum diperlukan melakukan pembatasan secara ekstrem, seperti PPKM darurat layaknya di Pulau Jawa dan Bali.

Politisi PDIP tersebut menyatakan, Kota Banjarmasin sebagai ibu kota provinsi tentunya menjadi daerah yang sangat rawan mendapat serangan COVID-19, sebab menjadi pusat aktivitas masyarakat dalam pergerakan ekonomi.

Karenanya, lanjut Suyato, tim Satgas penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin harus melakukan pengawasan ketat untuk terus mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan, dengan sering sosialisasi.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network