BANJAR, iNews.id – Unit Reskrim Polsek Matraman mengamankan RE (31) tersangka kasus penipuan dengan modus titip transfer di Mataraman, Banjar. Pelaku telah memperdaya korban dengan meminta transfer senilai Rp7 juta.
Kasi Humas Polres Banjar, Iptu Suwarji mengatakan, tersangka merupakan warga Sungai Liang Rt. 01 Desa Bawahan Selan Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar. Aksi pelaku itu terjadi pada Senin (25/7/2021).
Suwarji mengatakan, korban bernama Kuncahyono (23) tidak menaruh rasa curiga saat pelaku tiba-tiba meminta bantuan untuk transfer ke rekening seseorang.
Setelah pelapor keluar dari ATM ada seorang laki-laki menunggu di depan. Kepada pelapor, pelaku mengaku habis limit untuk tarik tunai. Korban awalnya mentransfer Rp1 juta hingga total Rp7 juta.
"Selanjutnya pelapor mentransferkan uang sebesar satu juta rupiah ke rekening terlapor,” kata Suwarji dikutip dari portal resmi Humas Polri, Senin (2/8/2021).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait