"Yamaha NMAX milik korban sudah digadaikan terduga MK (adik kandung) kepada warga Desa Raba Kodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima Rp5 juta," ucap Adib dikutip dari Humas Polri, Senin (17/1/2022).
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp32 juta. Dia pun melaporkan kasus ini ke Mapolsek Woha.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait