Ilustrasi penggelapan motor (Foto: Antara)

"Yamaha NMAX milik korban sudah digadaikan terduga MK (adik kandung) kepada warga Desa Raba Kodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima Rp5 juta," ucap Adib dikutip dari Humas Polri, Senin (17/1/2022).

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp32 juta. Dia pun melaporkan kasus ini ke Mapolsek Woha.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network