BIMA, iNews.id - Pria berinisial MK tega menggadaikan motor kakaknya. Aksi itu dilakukan MK tanpa sepengetahuan kakaknya yang anggota DPRD Kota Bima.
Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka mengatakan, korban bernama Firdaus, wrga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Adib menjelaskan, sebelumnya sepeda motor Fidauus dipinjam orang berinisial NF. Namun, tiba-tiba terduga MK meminta motor tersebut kepada NF tanpa sepengetahuan korban.
Menyadari sepeda motornya tidak kunjung kembali, korban pun berusaha mencari. Tak berapa lama, korban mendapatkan kabar jika motor Yamaha NMAXnya digadaikan adiknya.
"Yamaha NMAX milik korban sudah digadaikan terduga MK (adik kandung) kepada warga Desa Raba Kodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima Rp5 juta," ucap Adib dikutip dari Humas Polri, Senin (17/1/2022).
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp32 juta. Dia pun melaporkan kasus ini ke Mapolsek Woha.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait