BANJARMASIN, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 02, Ibnu Sina dan Arifin Noor sah menang Pilkada Kota Banjarmasin Tahun 2020. Gugatan kedua paslon Ananda dan Mushaffa Zakir (AnandaMu) usai pemungutan suara ulang ditolak MK.
"Hari ini MK memutuskan menolak gugatan Paslon Ananda dan Mushaffa Zakir (AnandaMu), dan mensahkan hasil pilkada yang sudah kami (KPU) tetapkan memenangkan Ibnu-Arifin," ujar anggota KPU Kota Banjarmasin Syafruddin Akbar, Kamis (27/5/2021).
Menurut dia, dengan putusan MK mengesahkan putusan KPU tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Kota Banjarmasin Tahun 2020 yang dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kelurahan atas pasangan Ibnu-Arifin, maka KPU Kota Banjarmasin akan menjadwalkan rapat pleno penetapan pemenang Pilwalkot Banjarmasin tahun 2020 tersebut.
"Rencana besok (28/5/2021), tapi nunggu Ketua KPU Kota Banjarmasin datang dari Jakarta dulu bagaimana hasil konsultasi dengan KPU RI," ujarnya.
Sebagaimana siaran langsung sidang pengucapan putusan MK atas permohonan gugatan AnandaMu atas hasil penetapan pemenang Pilwalkot Banjarmasin Tahun 2020 usai digelarnya PSU di tiga kelurahan, yakni Mantuil, Murung Raya, dan Basirih Selatan, MK menyatakan menolak.
"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan keputusan KPU Kota Banjarmasin Nomor 47/PL/02/6-kPT/647/KPU-Kot/V/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pascaputusan MK adalah sah,” kata Ketua Hakim MK Anwar Usman.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait