Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Ramadani menambahkan, Kejaksaan Negeri Tanah Laut melalui jasa pengacara negara memberikan kontribusi pada badan usaha milik negara (BUMN) terkait gugatan warga senilai Rp30 miliar.
"Gugaran ini kejaksaan memberikan kontribusi kepada negara, terutama pengeluaran-pengeluaran negara tidak berdasarkan hukum," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait