TANAH LAUT, iNews.id - Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Kalimantan Selatan menang gugatan sangketa lahan dengan warga Tanah Laut di Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari, Tanah Laut. Dengan begitu, PTPN XIII tidak membayar Rp30 miliar kepada penggugat.
mengatakan, PTPN XIII Pelaihari menang gugatan sangketa lahan dengan warga Tanah Laut di Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari, Tanah Laut.
"Melalui pengacara negara Kejaksaan Negeri Tanah Laut, PTPN XIII Pelaihari memenangkan sangketa lahan di klaim warga kurang lebih seluas 500 hektare," ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Kalimantan Selatan Andi Hamzah Kusumaatmaja di Pelahari, Selasa (16/3).
"Kemenangan kita di PN Pelaihari, maka Kejaksaan Negeri Pelaihari sudah menyelamatkan uang negara sebesar Rp30 miliar," ujarnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Ramadani menambahkan, Kejaksaan Negeri Tanah Laut melalui jasa pengacara negara memberikan kontribusi pada badan usaha milik negara (BUMN) terkait gugatan warga senilai Rp30 miliar.
"Gugaran ini kejaksaan memberikan kontribusi kepada negara, terutama pengeluaran-pengeluaran negara tidak berdasarkan hukum," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait