“Korban ini ada dua, duduk depan dan belakang. Diperjalanan itu terduga pelaku meraba daerah sensitif milik korban yang duduk di depan," ujarnya.
Alfian, menuturkan terduga pelaku juga meminta korban yang di duduk belakang untuk memegang daerah sensitif miliknya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap terduga pelaku SR disangkakan dengan Pasal 82 dan 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait