SR terduga pelaku pencabulan bocah (Foto: Dok Polresta Banjarmasin)

“Korban ini ada dua, duduk depan dan belakang. Diperjalanan itu terduga pelaku meraba daerah sensitif milik korban yang duduk di depan," ujarnya.

Alfian, menuturkan terduga pelaku juga meminta korban yang di duduk belakang untuk memegang daerah sensitif miliknya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap terduga pelaku SR disangkakan dengan Pasal 82 dan 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," ucapnya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network