Sementara itu, kuasa hukum terdakwa RH, Muhammad Akbar sepakat dengan vonis. Dia menilai, vonis itu memberikan kesepatan kepada terdakwa untuk bertobat.
“Siapa tau ke depannya terdakwa HP dapat bertobat dan tidak lagi mengulangi perbuatannya tersebut, ” katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait