BANJARMASIN, iNews.id - Pelaku pembunuhan disertai mutilasi berinisial HP (40) yang sempat menggegerkan warga Belitung Darat, Gang Keluarga, Banjarmasin Tengah, divonis penjara seumur hidup, Selasa (28/12/2021). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman mati.
Persidangan tersebut dipimpin majelis hakim, Heru Kuntjoro. Sidang tersebut dilakukan secara virtual itu.
Di persidanga, terdakwa HP siap menjalani hukuman tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Radityo Wisnu Aji menuturkan masih memikirkan atas vonis tersebut.
"Kami masih akan memikirkan lagi langkah ke depannya," ucap Radityo.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa RH, Muhammad Akbar sepakat dengan vonis. Dia menilai, vonis itu memberikan kesepatan kepada terdakwa untuk bertobat.
“Siapa tau ke depannya terdakwa HP dapat bertobat dan tidak lagi mengulangi perbuatannya tersebut, ” katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait