Ilustrasi Pesta Hallowen. (Foto Antara).

Walau saat ini Banjarmasin berada di zona hijau, namun tidak membuat pengelola tempat hiburan malam atau masyarakat dapat mengabaikan protokol kesehatan.

"Walau Banjarmasin hampir sepenuh zona hijau kita tidak boleh mengendorkan kedisiplinan untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan," katanya.

Kapolsek mengingatkan kembali kepada masyarakat Jangan sampai meremehkan protokol kesehatan dan membuat zona yang sudah hijau kembali menjadi merah.

AKP Susilo pun juga mengatakan petugas akan melakukan pemanggilan terhadap pengelola Kafe Bombarbeer untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

"Aturannya sudah jelas sebagaiamana yang termuat dalam Perwali Nomor 68 Tahun 2020 Pasal 7 ayat 2 huruf b yang salah satunya menyebutkan tentang pencabutan izin usaha, bila melanggar protokol kesehatan," kata Kapolsek.


Editor : Faieq Hidayat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network