Royal 3 serta dokumen dan jumlah ABK 14 orang lengkap dan dilanjutkan serah terima berupa barang bukti berupa kapal dan muatan.
Kegiatan penyerahan tersebut dihadiri oleh Kepala Urusan Hukum Laut (Kaurkumla) Lanal Banjarmasin Kapten Laut (P) Ahmad Fauzi Danposal (Komandan Pos TNI AL) Kumai Letda Laut (P) Rio Kusuma.
Plt KSOP Kumai Timbul Sinurat, penyidik KSOP Kumai David Manik, agen pelayaran PT Bahtera Setia Helmi dan owner PT Alam Raya, Dadang Iskandar.
Ditempat terpisah, Danlanal Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko mengatakan akan terus meningkatkan pengamanan dan pengawasan di wilayah kerjanya yang mencakup perairan Kalsel dan Kalteng dengan memanfaatkan sarana dan prasara. Mereka juga akan menindak tegas terhadap kapal-kapal yang melaksanakan giat ilegal.
“Telah kita ketahui bersama bahwa pemerintah melarang ekspor CPO dan turunannya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 22/2022 pada tanggal 28 April 2022," kata Danlanal dikutip dari portal resmi Pemprov Kalteng, Minggu (14/5/2022).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait