Lanal Banjarmasin Proses Hukum Kapal Muat CPO di Perairan Teluk Kumai (Foto: Istimewa)

PANGKALAN BUN, iNews.id - Lanal Banjarmasin memproses hukum kapal TB Royal TB 3/TK Royal 3 bermuatan CPO (Crude Palm Oil) sebanyak 2.817.870 Kg. Sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan selama sepekan.

Kapal tersebut merupakan hasil tangkapan KRI Singa – 651 di Perairan Teluk Kumai pada koordinat 03° 06″ 30 LS–111° 38″ 30 BT. Kapal tersebut ditangkap atas dugaan pelanggaran pelayaran.

Selama dilaksanakan pemeriksaan dan pendalaman kepada ABK, muatan dan dokumen–dokumen kapal maupun muatan didapat kekurangan berupa kelengkapan dokumen kapal. Salah satunya tidak memiliki sertifikat keselamatan, tidak memiliki sertifikat anti teritib, tidak memiliki surat izin bongkar muat barang berbahaya.

Kemudian tidak memiliki sertifikat manajemen keselamatan, sertifikat dasar kecakapan di laut salah satu ABK sudah Expired dan AIS (Automatic Identification System) kapal tidak berfungsi.

Dari beberapa kesalahan tersebut berupa kesalahan administrasi dan merupakan kewenangan KSOP (Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan) termasuk dalam penjatuhan sanksinya.

Selanjutnya, bertempat di kantor KSOP kelas IV Kumai Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah dilaksanakan serah terima pelimpahan barang bukti dan penandatanganan berita acara dari Lanal Banjarmasin kepada KSOP yaitu berkas perkara kapal dan muatan TB. Royal TB 3/TK.

Royal 3 serta dokumen dan jumlah ABK 14 orang lengkap dan dilanjutkan serah terima berupa barang bukti berupa kapal dan muatan.

Kegiatan penyerahan tersebut dihadiri oleh Kepala Urusan Hukum Laut (Kaurkumla) Lanal Banjarmasin Kapten Laut (P) Ahmad Fauzi Danposal (Komandan Pos TNI AL) Kumai Letda Laut (P) Rio Kusuma.

Plt KSOP Kumai Timbul Sinurat, penyidik KSOP Kumai David Manik, agen pelayaran PT Bahtera Setia Helmi dan owner PT Alam Raya, Dadang Iskandar.

Ditempat terpisah, Danlanal Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko mengatakan akan terus meningkatkan pengamanan dan pengawasan di wilayah kerjanya yang mencakup perairan Kalsel dan Kalteng dengan memanfaatkan sarana dan prasara. Mereka juga akan menindak tegas terhadap kapal-kapal yang melaksanakan giat ilegal.

“Telah kita ketahui bersama bahwa pemerintah melarang ekspor CPO dan turunannya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 22/2022 pada tanggal 28 April 2022," kata Danlanal dikutip dari portal resmi Pemprov Kalteng, Minggu (14/5/2022).


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network