Polisi berhasil menangkap dua pemuda atas dugaan kepemilikan ribuan obat terlarang. (Foto: ilustrasi penangkapan/Ist)

TABALONG, iNews.id - Polisi berhasil menangkap dua pemuda atas dugaan kepemilikan ribuan obat terlarang. Kedua pelaku yakni berinisial RM (25), dan JW (20).
 
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian menceritakan penangkapan dua pemuda tersebut.

Dia mengatakan, penangkapan berawal saat pihaknya mendapat laporan adanya balapan liar di Desa Muara Uya.

Mendapat laporan itu, sambungnya, pihaknya kemudian menuju lokasi dan melihat seseorang mencurigakan yang membuang bungkusan plastik.

Setelah diperiksa bungkusan tersebut ternyata berisi obat terlarang dan diakui milik pelaku RM.

"Pelaku RM mengakui barang tersebut miliknya dan beberapa titipan dari pelaku JW," katanya, Selasa (31/1/2023).


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network