"Setelah dipastikan meninggal, korban dikubur di ladang nanas tak jauh dari tempat tinggal para tersangka, yaitu di rumah jaga kandang ayam potong," ujar Kapolres, Sabtu (3/12/2022).
Kemudian jenazah korban dikubur dengan kedalaman 50 cm. Karena lubang tak terlalu dalam, ada beberapa bagian tulang tubuh korban yang hilang diduga dibawa binatang.
"Kerangka ini kami bawa untuk autopsi dan tes DNA serta kecocokan rahang gigi untuk memastikannya," kata Kapolres.
Setelah 3 hari penyelidikan, tersangka EG dan istrinya ditangkap. Sementara seorang tersangka lain masih diburu. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP dengan pidana hukuman mati atau seumur hidup.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait