Polisi saat menggali lokasi tempat pelajar SMK di Tarakan dibunuh sepupunya. (Foto : iNews/Usman Coddang)

TARAKAN, iNews.id - Aya Gading Ramadan, seorang pelajar SMK di Kota Tarakan, Kalimantan Utara hilang selama hampir 2 tahun. Dia ditemukan terkubur di ladang nanas RT 01, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, Sabtu (3/12/2022).

Saat dievakuasi, kondisi korban sudah tinggal kerangka dengan dibalut pakaian yang terakhir dikenakannya. Proses penggalian ini disaksikan keluarga korban hingga membuat orang tuanya histeris.

Informasi dirangkum iNews, korban sudah tak pulang rumah sejak April 2021 atau selama 1 tahun 8 bulan. Ketika itu, korban pergi meninggalkan rumah usai berselisih paham dengan orang tuanya.

Namun korban yang lama menghilang ini ternyata tidak kabur dari rumah, melainkan telah dibunuh sepupunya berinisial EG (23) dibantu istri serta rekannya.

Kasus ini terungkap setelah salah satu pelaku secara tidak sadar bercerita kepada orang lain telah membunuh korban. Informasi ini lalu dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban pada 27 November lalu.

Berbekal laporan tersebut, anggota Polres Tarakan dan Polda Kaltara lalu menggali lokasi yang dimaksud dengan disaksikan keluarga korban. Ternyata benar, dari penggalian ditemukan tubuh korban yang tinggal kerangka.

Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, identitas tersangka pembunuhan yakni EG (23) dan istrinya AF (22) dan rekan mereka MD (45).

Hasil penyidikan polisi, terungkap para tersangka membunuh korban dengan cara menjerat lehernya menggunakan kabel. Untuk memastikan korban telah tewas, pelaku sempat membekap dan menusuk dada korban.

"Setelah dipastikan meninggal, korban dikubur di ladang nanas tak jauh dari tempat tinggal para tersangka, yaitu di rumah jaga kandang ayam potong," ujar Kapolres, Sabtu (3/12/2022).

Kemudian jenazah korban dikubur dengan kedalaman 50 cm. Karena lubang tak terlalu dalam, ada beberapa bagian tulang tubuh korban yang hilang diduga dibawa binatang.

"Kerangka ini kami bawa untuk autopsi dan tes DNA serta kecocokan rahang gigi untuk memastikannya," kata Kapolres.

Setelah 3 hari penyelidikan, tersangka EG dan istrinya ditangkap. Sementara seorang tersangka lain masih diburu. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP dengan pidana hukuman mati atau seumur hidup.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network