Ketua KPU Kalsel Sarmuji.(Foto: Antara/Sukarli)

Menurut dia, sesuai perintah MK yang memutuskan PSU Pilgub Kalsel pada tujuh kecamatan, yakni, lima di Kabupaten Banjar, yakni, Sambung Makmur, Martapura, Astambul, Matraman dan Aluh-Aluh, satu Kecamatan di Kota Banjarmasin, yakni, Banjarmasin Selatan serta 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, saat ini mulai proses disiapkan.

Pihaknya pun saat ini tengah menyiapkan jadwal program pelaksanaan PSU ini, seperti merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang baru.

"Kita tidak merekrut lagi KPPS dan PPK yang lama atau tahun 2020," ucapnya.

Sarmuji juga menyampaikan, pihaknya saat ini menyiapkan pula logistik pelaksanaan PSU Pilgub tersebut, karena daftar pemilih tetap (DPT) di titik PSU itu sesuai Pilgub 2020 sebanyak 266.736pemilih pada 827 tempat pemungutan suara (TPS).

"Karena ini yang diamanatkan MK, kami akan jalankan amanah ini sebaik-baiknya," tutur Sarmuji.

Sebagaimana diketahui, pada 29nMaret 2021, MK memutuskan mengabulkan gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi Derajat atas perolehan suara pasangan nomor urut 1, Sahbirin Noor dan Muhidin.

MK memutuskan dan memerintahkan PSU Pilkada Kalsel di tujuh kecamatan, lima kecamatan di Kabupaten Banjar, Satu Kecamatan di Kabupaten Tapin, yakni, pada 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Kecamatan Banjarmasin Selatan.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network