Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid usai ditetapkan tersangka suap oleh KPK. (Foto: MPI/Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid dalam kasus suap dan gratifikasi. Memori banding telah disampaikan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin

"Jaksa KPK Titto Jaelani telah menyerahkan memori banding pada Panitera Muda Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin dalam perkara dengan terdakwa Abdul Wahid," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Abdul Wahid merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU, tahun 2021-2022, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Argumentasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijabarkan dalam memori banding, di antaranya terkait dengan pembuktian penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Diakui terdakwa karena menerima pemberian uang di antaranya dari pihak kontraktor yang mendapatkan proyek di Pemkab HSU," ucap Ali.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network