Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin memvonis enam tahun penjara kepada Bendahara Bawaslu Banjar dalam kasus korupsi dana Pilkada 2020. (Foto: Antara)

Mendengar vonis tersebut, Saupiah yang hadir secara virtual dari Lapas Khusus Perempuan di Martapura menyatakan menerimanya. Begitu pula jaksa penuntut umum Setyo Wahyu juga menyatakan menerima vonis tersebut.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim memang tak terlalu berbeda jauh dan hanya sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.

Pada sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara.

Terdakwa juga dituntutkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar yang jika tidak dibayarkan diganti penjara selama tiga tahun dan sembilan bulan.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network