BANJARMASIN, iNews.id - Bendahara Bawaslu Banjar, Kalimantan Selatan, Saupiah, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dalam kasus korupsi dana Pilkada Serentak 2020.
Selain pidana penjara, terdakwa juga membayar uang pengganti sebesar Rp1,35 miliar.
“Jika denda tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita jaksa untuk dilelang.
Namun apabila harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua tahun enam bulan,” kata Ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak saat membacakan vonis, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (9/11/2022).
Majelis berkeyakinan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.
Dakwaan dimaksud yakni Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal memberatkan salah satunya terdakwa telah merusak nama baik Bawaslu Banjar. Sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait