Setelah itu, ada orang yang tidak dikenal datang ke rumah korban untuk meminjam uang dengan alasan untuk membayar tambal ban motor milik pelaku.
Kemudian korban masuk ke dalam rumah dan mengambil uang dalam kamar dan pada saat korban masuk orang yang tidak dikenal tersebut mengambil kunci sepeda motor yang terletak di meja dekat sepeda motor kemudian pelaku membawa sepeda motor.
Keterangan tersebut berdasarkan CCTV rumah korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp23.000.000 dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batulicin untuk proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun," jelasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait