Dua pria di Kabupaten Tabalong, ditangkap polisi karena mengeroyok seorang penjual buah. Saat ini keduanya masih diperiksa petugas. (Foto: penangkapan/Ist)

Dia mengatakan, dari keterangan korban dan pelaku, mereka saling menyimpan dendam karena sebelumnya pernah terlibat perkelahian.
 
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Tabalong.

"Kedua pelaku disangkakan tindak pidana pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHPidana dan saat ini sudah kita amankan di Polres Tabalong," ujarnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu gitar warna merah muda, jaket warna biru malam dan surat keterangan visum et repertum.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network