Dia mengatakan, dari keterangan korban dan pelaku, mereka saling menyimpan dendam karena sebelumnya pernah terlibat perkelahian.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Tabalong.
"Kedua pelaku disangkakan tindak pidana pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHPidana dan saat ini sudah kita amankan di Polres Tabalong," ujarnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu gitar warna merah muda, jaket warna biru malam dan surat keterangan visum et repertum.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait