"Penggeledahan dilakukan, namun tersangka tidak mau kooperatif memberitahukan keberadaan barang bukti yang dicari polisi,"katanya.
Namun petugas tidak menyerah. Setelah cukup lama melakukan penggeledahan, akhirnya sabu-sabu ditemukan diselipkan di dalam bantal tidur di kamar tersangka.
"Kini tersangka kami tahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Meilki.
Polisi masih melakukan pengembangan jaringan yang mengendalikan tersangka karena kuat dugaan barang haram cukup banyak tersebut ada bandar pemilik modalnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait