Seorang DPO terpidana perkara penipuan di Banjarmasin ditangkap Tim gabungan tangkap buronan. (Foto Antara).

Diketahui terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan divonis 2 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi yang memperingan hukumannya menjadi 2 tahun.

Selanjutnya terpidana masih belum puas dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun ditolak hingga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin 2 tahun penjara.

Terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 26 K/Pid/2012 tanggal 15 Maret 2012 yang amar putusannya menolak permohonan kasasinya.

Sehingga terpidana harus melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor : 82/Pid/2011/PT.BJM dengan pidana penjara selama dua tahun potong masa tahanan.


Editor : Faieq Hidayat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network