BANJARMASIN, iNews.id - Tim gabungan kejaksaan menangkap Akhmad Martin, buronan kasus penipuan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Tim gabungan tersebut terdiri atas Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
"Terpidana atas nama Akhmad Martin ditangkap di salah satu tempat di Banjarmasin pada Selasa kemarin," kata Kajati Kalsel Arie Arifin di Banjarmasin, Rabu (18/11/2020).
Akhmad Martin dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Banjarmasin setelah tidak mengindahkan amar putusan Mahkamah Agung terkait tindak pidana penipuan. Nilai kerugiannya sebesar Rp373.500.000 dan dijerat Pasal 378 KUHP.
Arie mengatakan terpidana langsung diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Banjarmasin untuk menjalani masa pidananya berdasarkan vonis majelis hakim selama 2 tahun penjara.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait